Blog

  • Pemerintah Pastikan Perjanjian RI-AS Tetap Berproses Pascaputusan Supreme Court AS

    Pemerintah Pastikan Perjanjian RI-AS Tetap Berproses Pascaputusan Supreme Court AS

    Amerika,http://radarreclasseering.com — Pemerintah memastikan bahwa perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berproses sesuai mekanisme yang telah disepakati, meskipun terdapat putusan terbaru dari Supreme Court Amerika Serikat terkait kebijakan tarif global.

    Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya di Washington DC, Amerika Serikat Sabtu, (21/02/2026)

    Menko Ekon menjelaskan bahwa putusan Supreme Court menyangkut pembatalan tarif global dan pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu.
    Namun demikian, perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan karena memiliki mekanisme tersendiri.

    “Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan.
    Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR,”jelas Menko Ekon.

    Dalam perjanjian tersebut, Indonesia telah meminta agar skema tarif nol persen yang sudah disepakati untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan, khususnya produk agrikultur seperti kopi dan kakao, yang telah memiliki pengaturan tersendiri melalui executive order.

    “Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan nol persen itu kita minta tetap,”tambah Airlangga.

    Selain sektor agrikultur, skema tarif nol persen juga mencakup beberapa bagian rantai pasok industri seperti elektronik, CPO, tekstil, dan produk terkait lainnya.
    Pemerintah saat ini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan, termasuk keputusan lanjutan dari otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.

    Airlangga menegaskan bahwa akan ada pembedaan kebijakan antara negara-negara yang telah menandatangani perjanjian dengan yang belum, sehingga Indonesia tetap memiliki ruang strategis dalam implementasi kesepakatan.
    Terkait kebijakan tarif 10 persen yang berlaku sementara selama 150 hari, pemerintah menilai kondisi tersebut justru lebih baik dibandingkan posisi sebelumnya.

    Pada kesempatan yang sama, Seskab menambahkan bahwa sebelum adanya putusan Supreme Court, Indonesia telah berhasil menurunkan potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen melalui diplomasi langsung Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat.

    “Setelah ada (putusan) Supreme Court kemarin ya tentunya dari 19 menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik.
    Tapi intinya pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi.
    Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” tegas Seskab.

    Para menteri juga telah melaporkan perkembangan tersebut kepada Presiden Prabowo.
    Presiden meminta agar seluruh risiko yang mungkin timbul dipelajari secara komprehensif dan Indonesia disiapkan dengan berbagai skenario.

    Pemerintah menegaskan bahwa diplomasi dan negosiasi akan terus dilakukan secara terukur dan adaptif, dengan kepentingan nasional sebagai prioritas utama.

    Indonesia memastikan bahwa implementasi perjanjian perdagangan tetap memberikan manfaat konkret bagi stabilitas ekonomi dan daya saing nasional di tengah dinamika global.

    (Bayu/One)

  • Skandal Cuci Uang Emas Ilegal Rp25,8 Triliun: Bareskrim Obrak-abrik Rumah di Surabaya!”

    Skandal Cuci Uang Emas Ilegal Rp25,8 Triliun: Bareskrim Obrak-abrik Rumah di Surabaya!”

    Skandal Cuci Uang Emas Ilegal Rp25,8 Triliun: Bareskrim Obrak-abrik Rumah di Surabaya!”

    Surabaya ,http://radarreclasseering.com
    Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya, Kamis (19/2/2026) siang.

    Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).

    Penggeledahan rumah di Surabaya tersebut merupakan bagian dari upaya paksa yang dilakukan penyidik secara serentak di tiga lokasi, yakni dua lokasi di Kabupaten Nganjuk dan satu lokasi di Surabaya.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan praktik penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang berasal dari pertambangan ilegal.

    “Penggeledahan yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal berupa pertambangan emas tanpa izin atau PETI,” ujar Ade Safri.

    Penyidikan kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait adanya transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas, baik di dalam negeri maupun perdagangan emas ke luar negeri. Emas tersebut diduga berasal dari pertambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat.

    Menurut Ade Safri, praktik pertambangan emas tanpa izin itu terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022. Perkara tindak pidana asalnya sendiri telah diproses oleh Polda Kalimantan Barat dan telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak.

    Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan, penyidik menemukan adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil kejahatan yang mengalir ke sejumlah pihak. Aliran dana inilah yang kini menjadi objek penyidikan TPPU oleh Bareskrim Polri.

    “Akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin selama periode 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun,” ungkap Ade Safri.

    Nilai transaksi tersebut meliputi pembelian emas dari tambang ilegal, serta penjualan sebagian maupun seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

    Dalam penggeledahan di Surabaya, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya dokumen, surat-surat, bukti elektronik, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

    Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang dinilai merugikan negara dan berdampak serius terhadap lingkungan.

    “Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun terhadap praktik pertambangan ilegal, karena berpotensi merugikan kekayaan negara dan merusak lingkungan,” tegas Ade Safri.

    Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pencucian uang hasil pertambangan emas ilegal tersebut.* (Rhy)

  • MBG Sempat Dikritik Profesor, Prabowo: Program Ini untuk Anak Miskin dan Lawan Stunting

    MBG Sempat Dikritik Profesor, Prabowo: Program Ini untuk Anak Miskin dan Lawan Stunting

    JAKARTA,http://radarreclasseering.com — Presiden terpilih Prabowo Subianto menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditujukan untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu sekaligus menekan angka stunting di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan menyusul kritik dari sejumlah akademisi terhadap kesiapan dan efektivitas program itu.

    Prabowo menyatakan, MBG merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Ia menilai, persoalan gizi dan stunting masih menjadi tantangan serius yang berdampak langsung pada masa depan generasi bangsa.

    “Program ini untuk anak-anak yang paling membutuhkan, terutama dari keluarga miskin. Kita ingin memastikan mereka mendapatkan asupan gizi yang cukup agar bisa tumbuh sehat dan cerdas,” ujar Prabowo dalam keterangannya, baru-baru ini.

    Sebelumnya, seorang profesor mengkritisi pelaksanaan program MBG, terutama terkait perencanaan anggaran, mekanisme distribusi, serta potensi tumpang tindih dengan program bantuan sosial lainnya. Kritik tersebut menyoroti pentingnya transparansi dan ketepatan sasaran agar program tidak menimbulkan persoalan baru.

    Menanggapi hal itu, Prabowo menyebut pemerintah terbuka terhadap masukan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi. Namun, ia menegaskan bahwa tujuan utama program tetap untuk kepentingan rakyat kecil.

    Menurut dia, upaya penanganan stunting tidak bisa ditunda karena berkaitan langsung dengan kualitas generasi mendatang. Pemerintah, lanjutnya, akan memastikan pelaksanaan program dilakukan secara bertahap dengan pengawasan ketat agar tepat sasaran.

    Data pemerintah menunjukkan angka stunting di Indonesia masih berada pada level yang memerlukan perhatian serius, meski dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan. Program MBG diharapkan menjadi salah satu instrumen percepatan penanganan masalah tersebut.

    Prabowo juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam menyukseskan program tersebut. “Ini bukan hanya program pemerintah, tetapi gerakan bersama untuk masa depan anak-anak Indonesia,” katanya.

    Dengan berbagai kritik dan dukungan yang mengiringi, pelaksanaan MBG akan menjadi salah satu agenda prioritas pemerintahan mendatang dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia. *(SB)

  • Evaluasi Program MBG, Prabowo: Indonesia Lebih Baik dari Jepang dan Eropa

    Evaluasi Program MBG, Prabowo: Indonesia Lebih Baik dari Jepang dan Eropa

    JAKARTA,http://radarreclasseering.com  –Presiden Prabowo Subianto menyatakan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia menunjukkan perkembangan positif. Bahkan, ia menilai dalam sejumlah aspek, capaian Indonesia lebih baik dibandingkan beberapa negara maju seperti Jepang dan negara-negara di Eropa.

    Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan evaluasi terhadap implementasi awal program MBG yang mulai dijalankan secara bertahap di sejumlah daerah. Menurut dia, sistem distribusi dan keterlibatan berbagai pihak dalam pelaksanaan program tersebut berjalan relatif baik.

    “Dalam beberapa indikator pelaksanaan, kita bisa lebih cepat dan lebih tepat sasaran. Bahkan dibandingkan dengan Jepang dan beberapa negara Eropa, kita tidak kalah,” ujar Prabowo dalam keterangannya, baru-baru ini.

    Prabowo menjelaskan, keberhasilan awal program tersebut tidak lepas dari dukungan pemerintah daerah, tenaga pendidik, serta partisipasi masyarakat. Ia menilai, semangat gotong royong menjadi faktor pembeda dalam implementasi kebijakan di Indonesia.

    Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, terutama terkait pemerataan distribusi dan kesiapan infrastruktur di daerah terpencil. Pemerintah, kata dia, akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan agar program benar-benar tepat sasaran.

    Program MBG merupakan salah satu agenda prioritas pemerintahan Prabowo yang bertujuan meningkatkan asupan gizi anak-anak sekolah, sekaligus menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

    Sejumlah kalangan sebelumnya menyoroti besarnya anggaran serta efektivitas program tersebut dalam jangka panjang. Menanggapi hal itu, Prabowo menegaskan evaluasi akan dilakukan secara berkala dan transparan.

    “Setiap kebijakan besar pasti ada kritik. Itu wajar. Yang penting kita terus perbaiki dan pastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh rakyat,” ujarnya.

    Pemerintah menargetkan program MBG dapat menjangkau jutaan anak sekolah secara bertahap, dengan standar gizi yang disesuaikan kebutuhan tumbuh kembang anak. Evaluasi berkala disebut menjadi kunci untuk memastikan program tersebut berjalan efektif dan berkelanjutan.
    (SB007)

  • Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kini Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Jombang Memiliki 6 Unit SPPG

    Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kini Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Jombang Memiliki 6 Unit SPPG

    Jombang,http://radarreclasseering.com –Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR mengikuti kegiatan Zoom Metting Launching operasional dan grounbreaking SPPG Polri serentak sekaligus meresmikan 3 (tiga) gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Jombang di Kecamatan Gudo, Perak, dan Kudu, pada Jumat (13/2/2026) pagi. Kegiatan dipusatkan di Jalan Raya Gudo, Desa Gudo, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

    Acara peresmian berlangsung khidmat dan dihadiri sejumlah pejabat serta unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat. Turut hadir Kadis Ops Sat Radar 222 Jombang Mayor Lek Hendri, Wakapolres Jombang Kompol Syarlis., Hakim Pengadilan Negeri Jombang Iksan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wor Windari, Kepala Dinas Kesehatan dr. Hexawan Tjahya Widada, jajaran PJU Polres Jombang, serta Forkopimcam Gudo.

    Hadir pula Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Jombang Ny. Olivia Ardi, Kepala Desa Gudo Sutejo, Penanggung Jawab SPPG Gudo Sulianto, para kepala sekolah penerima manfaat, Kepala Puskesmas Blimbing dan Plumbon Gambang, tokoh masyarakat dan tokoh agama Jombang, serta sejumlah undangan lainnya.

    Dalam sambutannya, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyampaikan rasa syukur atas peresmian gedung SPPG yang berjalan aman dan lancar. Ia menjelaskan bahwa dengan diresmikannya tiga SPPG tersebut, maka total SPPG yayasan Kemala Bhayangkari Polres Jombang yang telah berdiri kini berjumlah enam unit.

    Sebelumnya, tiga SPPG telah lebih dulu diresmikan, yakni SPPG Jombatan Jombang, SPPG Gambiran Mojoagung, dan SPPG Genukwatu Ngoro. Sementara tiga SPPG yang diresmikan hari ini meliputi SPPG Gudo, SPPG Perak, dan SPPG Kudu.

    Kapolres menegaskan bahwa Polres Jombang bersama Yayasan Kemala Bhayangkari berkomitmen penuh mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut tidak hanya bertujuan menekan angka stunting di Kabupaten Jombang, tetapi juga mendorong pertumbuhan UMKM, menggerakkan ekonomi lokal, serta menyerap tenaga kerja sehingga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.

    “Semoga SPPG ini ke depan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi sekolah-sekolah penerima di wilayah Kabupaten Jombang,” ujar Kapolres.

    Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti tiga SPPG Polri, yakni SPPG Gudo, SPPG Perak, dan SPPG Kudu. Acara kemudian dilanjutkan dengan peresmian simbolis melalui penekanan tombol oleh perwakilan BGN, pemotongan pita di SPPG Gudo, serta peninjauan langsung fasilitas gedung.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dr. Hexawan Tjahya Widada dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang senantiasa mendukung keberadaan SPPG Polres Jombang sebagai bagian dari upaya menyukseskan program pemerintah pusat.

    Ia juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pemenuhan gizi bagi anak-anak tingkat TK, SD, hingga SMP, SPPG Polres Jombang sejauh ini berjalan baik dan belum ditemukan adanya kesalahan maupun kejadian yang tidak diinginkan.

    Dengan diresmikannya tiga SPPG tersebut, diharapkan upaya peningkatan kualitas gizi anak serta penguatan ekonomi masyarakat di Kabupaten Jombang dapat semakin optimal dan berkelanjutan. *(SB)

  • Sengketa Nikel Memanas: Soewondo Basuki Dilaporkan ke Polda Jatim, Aset Properti “Ikut Digugat”

    Sengketa Nikel Memanas: Soewondo Basuki Dilaporkan ke Polda Jatim, Aset Properti “Ikut Digugat”

    Surabaya,http://radarreclasseering.com
    Konflik investasi pertambangan nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara, antara dua pengusaha, Hermanto Oerip dan Soewondo Basuki, memasuki babak baru.

    Perseteruan yang bermula dari kerja sama bisnis tersebut kini melebar ke ranah pidana dan perdata dengan nilai sengketa mencapai puluhan miliar rupiah.

    Hermanto Oerip resmi melaporkan Soewondo Basuki ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1469/X/2025/SPKT POLDA JAWA TIMUR. Soewondo disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 378 KUHP (penipuan), serta Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen).

    Langkah pidana ini diambil Hermanto setelah upayanya meminta pertanggungjawaban atas modal senilai Rp44 miliar yang disetorkan pada 2018 dan dipertanyakan dengan tidak membuahkan hasil. “Kami justru merasa dikriminalisasi lebih dulu saat mempertanyakan dan meminta pertanggung jawaban aliran dana tersebut,” ujar Hermanto di Surabaya, Rabu (11/2).

    Gugat RUPS dan Audit Independen
    Tak hanya pidana, Hermanto melalui kuasa hukumnya, Achnis Marta, juga melayangkan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 3049/Pdt.P/2025/PN.Sby. Mereka mendesak digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Audit independen terhadap PT Mentari Mitra Manunggal (MMM).

    “Sejak 2018 tidak pernah ada Audit dan RUPS untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dana oleh Soewondo Basoeki selaku Dirut . Padahal klien kami adalah komisaris dan pemegang saham 25% sama semua dengan yg lain,” tegas Achnis.

    Pihaknya menyoroti aliran dana perusahaan sebesar Rp72 miliar ke PT Kolaka Tama Mining (KTM) rekening bank Mandiri an P.T. KTM no 1620016203279 dan Rp20 miliar ke PT Rockstone Mining Indonesia (RMI) rekening bank Mandiri an P.T. RMI no 1400077277789.

    Hermanto mempertanyakan transparansi transaksi tersebut, mengingat PT KTM diduga memiliki keterkaitan dengan pihak internal perusahaan. Dan belakangan diketahui bahwa Venansius Niek Widodo sebagai Komisaris dalam AHU P.T. KTM dan KASMAN selaku Direktur P.T. KTM dalam putusan perkara no.3546/Pid.B/2018/PN Sby memberikan keterangan bahwa Venansius Niek Widodo yang menguasai rekening bank MANDIRI an P.T. KTM no 1620016203279 dan dalam BAP nya Venansius Niek Widodo mengakui menguasai rekening bank MANDIRI an P.T. RMI no 1400077277789.

    Total uang investasi mengalir ke Venansius Niek Widodo dan dikuasai semua oleh Venansius Niek Widodo.

    Sengketa Aset Properti
    Konflik ini juga merembet ke sengketa kepemilikan aset properti di Komplek Galaxi Bumi Permai, Surabaya. Hermanto mengajukan gugatan perdata nomor 73/Pdt.G/2026/PN.Sby terkait dugaan peralihan hak tanah dan bangunan seluas 450 meter persegi yang diklaim sebagai hak warisnya dan juga uang 4 Milyar yang dikuasai Soewondo Basoeki dengan cacat hukum karena tidak pernah terjadi transaksi pembayaran ke Alm. Istri Hermanto Oerip.
    Dalam gugatan tersebut, Hermanto menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai lebih dari Rp40 miliar, serta meminta pembatalan pencatatan peralihan hak di ATR/BPN Surabaya II.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Soewondo Basuki belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan pidana maupun gugatan perdata yang dilayangkan oleh pihak Hermanto Oerip. *(Rhy)

  • PENUHI PANGGILAN JAKSA KPK, KHOFIFAH BERSAKSI DALAM SIDANG KORUPSI DANA HIBAH JATIM

    PENUHI PANGGILAN JAKSA KPK, KHOFIFAH BERSAKSI DALAM SIDANG KORUPSI DANA HIBAH JATIM

    Surabaya,http://radarreclasseering.com
    Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim. Kamis ( 12 Febuari 2026 ).

    Kehadiran Khofifah di Pengadilan Tipikor Surabaya ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia berhalangan hadir pada pekan lalu.

    Khofifah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya sekitar pukul 13.00 WIB dengan pengawalan ketat. Kedatangannya disambut oleh ratusan simpatisan dari Barisan Gus dan Santri serta Muslimat yang melantunkan selawat di depan gedung pengadilan.

    Dalam persidangan kali ini, Khofifah duduk sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait prosedur pengalokasian dan pengawasan dana hibah Kelompok Masyarakat
    (Pokmas) dari APBD Jawa Timur.

    Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
    Di hadapan majelis hakim, Khofifah menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

    Ia juga membantah dengan tegas adanya tudingan mengenai “mahar” atau setoran sebesar 30 persen terkait dana hibah tersebut.

    Khofifah menyatakan sikap kooperatifnya terhadap proses hukum dan meminta maaf karena baru bisa hadir pada pemanggilan kedua akibat adanya agenda kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan sebelumnya.

    Hingga sore tadi, persidangan masih terus mendalami keterangan saksi untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang telah menetapkan total 21 tersangka ini. (Rhy)